Way kanan//KabarBogorNusantara//-
Dana Bantuan operasional Sekolah (Bos) di atur dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021, Komponen penggunaan dana bos reguler
Pasal 12 ayat satu, sekolah menggunakan dana bos reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan disekolah meliputi komponen salah satunya pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Sekolah Dasar (SD) satu Tanjung Harapan Kecamatan Kasui, Kabupaten Way kanan, provinsi Lampung, mengeluarkan biaya tahun 2023 untuk
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahaf satu:
Rp 3.925.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah tahaf dua:
Rp 1.830.000
Ditambah lagi realisasi yang lainnya seperti
pengembangan perpustakaan tahaf satu:
Rp 4.605.000
pengembangan perpustakaan tahaf dua:
Rp 7.930.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahaf satu:
Rp 8.987.700
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahaf dua
Rp 7.857.500
pembayaran honor tahaf tahaf satu:
Rp 12.400.000
pembayaran honor tahaf dua Rp. 9.200.000
Namun sayang, Anggaran yang Begitu Besar yang Hampir ratusan juta di anngarkan Kepala sekolah SDN 01 Tanjung harapan terbalik dengan keadaan fisik sekolah
Dari pantauan Awak media ini dilapangan, Selasa 29/10/2024, Tampak jelas sekolah tidak di rawat, ditambah lagi dari beberapa informasi yang terhimpun diatas Pembayaran guru honor ditahun 2023 mencapai dua puluh satu juta lebih, sedangkan didata diduga guru honor hanya satu orang
Awak media ini sudah mencoba untuk konfirmasi langsung ke kantor Kepala sekolah SDN 01 Tanjung Harapan Namun Sayang Kepala Sekolah menurut Keterangan dewan Guru tidak masuk Dikarnakan Ada kepentingan keluarga, lalu awak media ini mencoba untuk konfirmasi melalui pesan WhatsApp tetapi tidak ada jawaban
Sampai berita ini diterbitkan Kepala sekolah SDN 01 Tanjung harapan (Idris) belum memberikan Tanggapan
Penulis : Remon