Bandung Barat//KabarBogorNusantara//- Rapat koordinasi intensif antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Dewan Pengupahan Kabupaten menghasilkan finalisasi surat rekomendasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Surat tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat pada Senin mendatang, ada pun Proses ini merujuk pada arahan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen secara nasional.
Dengan kenaikan UMK tersebut, UMK Kabupaten Bandung Barat tahun 2025 diproyeksikan menjadi Rp 3.700.367,41, meningkat Rp 228.064 dari UMK sebelumnya.
Drs. Hasanuddin, M.Si., Selalu Kepala Disnaker KBB, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya bersama untuk mengakomodasi kepentingan pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan perusahaan.
“Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pandangan antara semua pihak, ada pun surat rekomendasi ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi wujud tanggung jawab kita dalam memberikan perlindungan yang layak bagi pekerja dan memastikan keberlanjutan industri di Bandung Barat,”jelasnya
Ia juga menambahkan bahwa keputusan kenaikan UMK dan UMSK tersebut, tidak dilakukan secara tiba-tiba.
“Penetapan ini melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan kemampuan serta keberlanjutan perusahaan. Namun, jika ada perusahaan yang merasa keberatan, mereka dapat mengajukan penundaan sesuai prosedur,” tambahnya
Dirinya juga memastikan bahwa kebijakan tersebut mencakup ke semua sektor, termasuk industri besar dan home industry, yang telah dirumuskan dalam usulan yang diajukan ke Gubernur.
Muhammad Hasan, Selaku perwakilan Dewan Pengupahan KBB, mengungkapkan bahwa, proses pembahasan UMK dan UMSK melibatkan berbagai kepentingan.
“Kami sudah melakukan rapat pleno sebelumnya untuk mendengarkan semua pendapat. Ada pihak yang setuju, ada juga yang tidak, dan itu wajar, akan tetapi, keputusan final tetap berada di tangan Gubernur,”paparnya.
Ia juga memaparkan dasar dari kenaikan UMK sebesar 6,5 persen yang telah ditetapkan di tingkat nasional.
“Angka ini adalah upaya untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan kemampuan perusahaan. Selain itu, untuk UMSK, kami juga telah menyepakati sektor-sektor tertentu sebagai dasar penetapannya,”paparnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa, kenaikan upah tersebut harus dipandang sebagai langkah positif untuk mendukung kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jika ada perusahaan yang tidak mampu melaksanakan, mereka punya hak untuk mengajukan keberatan. Namun, kami berharap semua pihak dapat menerima keputusan ini dengan bijak.”Pungkasnya.
Dede Rahmat, Selaku Ketua Koalisi 6 Serikat mengatakan Pembahasan pengupahan saat tersebut, tidak lagi menyentuh hal-hal baru, melainkan hanya untuk menambahkan poin-poin yang terlupakan dalam berita acara sebelumnya.
“Kelalaian ini kemungkinan disebabkan oleh kelelahan karena rapat sebelumnya berlangsung hingga tengah malam. Namun, meskipun ada kekeliruan, Ketua Dewan Pengupahan, Kadisnaker, menolak untuk mengadakan rapat ulang, begitu pula dengan Pj Bupati yang enggan membuat rekomendasi jika tidak ada kesepakatan,”katanya
“Dalam berita acara yang ada, jelas tidak ada kesepakatan: Appindo menolak, Serikat Pekerja mengusulkan 15 sektor, sementara Pemerintah hanya mengusulkan lima sektor. Inilah yang membuat Pj Bupati kesulitan untuk memberikan rekomendasi berdasarkan berita acara tersebut,”tambahnya
“Kami berharap, karena sudah ada kesepakatan antara Serikat Pekerja dan Pemerintah untuk mengusulkan lima sektor UMSK, Pj Bupati seharusnya segera membuat rekomendasi. Namun, dalam rapat tadi disepakati bahwa rekomendasi tersebut akan dibuat oleh Dewan Pengupahan, bukan oleh Bupati, yang hanya akan memberikan surat pengantar.
Lima sektor yang diusulkan untuk UMSK adalah industri pengolahan susu segar dan krim, pengolahan susu dan produk lainnya, industri makaroni dan mie, industri perlengkapan pakaian dan tekstil, serta industri produksi farmasi untuk manusia,”tambahnya kembali
“Kami sepakat dengan lima sektor tersebut, meskipun tidak mencakup sektor kami di Koalisi 6 Serikat Buruh dan kami sepakat demi langkah awal yang sesuai aturan. Namun, kami tidak sepenuhnya setuju, karena pembahasan UMSK menurut Permen 16 harus memperhitungkan tingkat risiko kerja. Misalnya, pabrik susu krim memang masuk kategori risiko besar, tetapi di Bandung Barat ada banyak perusahaan tambang yang memiliki risiko jauh lebih besar namun tidak dimasukkan dalam rekomendasi. Seperti yang disampaikan oleh Kang Dadan, “Kalau orang membawa susu lima kilo dibandingkan batu lima kilo, mana yang lebih berat?” Ini menunjukkan bahwa keputusan harus adil dan mempertimbangkan risiko kerja dengan bijak,”tambahnya lagi.
Menurutnya kenaikan UMSK KBB telah ditetapkan sebesar 6,5% sesuai Permenaker.
“Kenaikan UMSK Bandung Barat 2024 telah ditetapkan sebesar 6,5% sesuai Permenaker 16. Jika UMSK Bandung Barat saat ini sekitar Rp3,5 juta, maka dengan kenaikan tersebut, UMSK baru akan mencapai sekitar Rp3,7 juta. Namun, perlu diingat, bahwa aturan ini jelas menyebutkan bahwa Kabupaten, Kota, dan Gubernur tidak boleh memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan Permenaker tersebut,”katanya
“Dinamika dalam rapat tersebut menunjukkan adanya ketidak percayaan antara Dinas Tenaga Kerja, Pj Bupati, Dewan Pengupahan, dan LKS Tripartit. Bahkan, di sisi kami, Serikat Pekerja sempat terjebak dalam suasana curiga terhadap Dewan Pengupahan. Situasi ini mirip dengan lirik lagu Roma Irama, “Adudomba,” yang menggambarkan kebingungan dan konflik di antara pihak-pihak yang seharusnya bekerja sama. Namun, kami berusaha keras untuk menyelesaikan semua kesalahpahaman tersebut,”
“Keputusan tadi juga sempat memicu polemik terkait UMSK. Kami menuntut agar rekomendasi Dewan Pengupahan jelas mencantumkan bahwa Serikat Pekerja bersama Pemerintah sepakat mengusulkan lima sektor untuk UMSK. Namun, jika rekomendasi hanya berdasarkan berita acara saat ini, itu akan sia-sia karena pasti akan ditolak oleh Gubernur. Oleh karena itu, kami mendesak semua pihak, termasuk Pj Bupati, untuk lebih memahami pentingnya mendukung usulan ini demi kepentingan bersama,”
“Demikian poin-poin utama yang kami tekankan. Kami berharap ke depan, keputusan yang diambil bisa lebih transparan, mencerminkan kebutuhan semua pihak, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta aturan yang berlaku.” Pungkasnya.
Sumber:
Dudy hermansyah/Red