Baturaja//KabarBogorNusantara// Sat Reskrim Polres Oku mengamankan 2 (dua) orang Pelaku masing-masing atas nama ZT (16) Pelajar dan RA (16) Pelajar terkait kasus tindak pidana ” PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke- 4 & 5 KUHP.
“ Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon membenarkan bahwa Sat Reskrim Polres Oku mengamankan kedua pelaku yang berstatus anak dalam kasus pencurian.
Sebelumnya Pada Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira jam 22.30 Wib di ruko jln. Dr.M.Hatta Bakung Kel. Kemalaraja Kec.Baturaja timur Kab.Oku telah terjadi tindak pidana pencurian dengan cara para pelaku masuk lewat pintu samping Ruko.
Kemudian mencongkel pintu belakang ruko lalu masuk ke dalam ruko dan mengambil 3 unit Handphone, 2 unit iPhone dan 1 unit Leptop yang ada di dalam Etalase yang mana peristiwa pencurian tersebut korban ketahui pada hari Minggu Tanggal 27 Oktober 2024 sekira jam 09.00 Wib.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut korban membuka rekaman CCTV diruko yang bersebelahan dengan ruko korban dan dari rekaman CCTV didepan terlihat 4 orang laki-laki yang telah melakukan aksi pencurian di ruko korban, kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisian.
Selanjutnya Pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 sekira jam 19.00 Wib Tim Resmob Sat Reskrim Polres Oku mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku, kemudian Tim Resmob dibawah pimpinan Ps.Kanit Piidum AIPTU A. RASID,S.H melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan setelah dilakukan penyelidikan didapat pelaku Anak sdr ZT dan Anak sdr RA sedang nongkrong bersama-sama teman-temanya di Rss. Sriwijaya melihat itu tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku Anak dan kemudian membawa kedua pelaku Anak ke kantor Polres Oku.
Barang Bukti yang diamankan berupa 1 buah kotak hp merk VIVO Y12, 1 buah kotak Leptop Asus X441 MA, 1 unit Hp merk VIVO Y11, Rekaman CCTV. (Humas polres OKU)