Senin, 23 Des 2024
Umum

Pelantikan perpanjangan jabatan BPD desa Kedungwungu masa bakti 2019-2027

Indramayu//KabarBogorNusantara//-
Pemerintah kabupaten Indramayu melalui Camat Anjatan telah melaksanakan pelantikan perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kedungwungu, kecamatan Anjatan, kabupaten Indramayu ,surat keputusan dari Camat Anjatan nomor: 141/10/Tapem/2024 tentang peresmian perpanjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kedungwungu masa bakti 2019-2027 bertempat  di aula kantor desa. (12/12/2024)

 

Terang dari Camat Anjatan Uus Wuspito melalui Sekretaris Camat Sukamto mengatakan” perlu diketahui bahwa BPD adalah lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan . Fungsi pemerintahan di antaranya menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat serta melakukan pengawasan terhadap Pemerintahan Desa. Dan masa jabatannya sama halnya dengan masa jabatan kepala desa/Kuwu ,masa ke anggotaan BPD yang sebelumnya 6 tahun sesuai UU nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa ,maka setelah diberlakukan UU nomor 3 tahun 2024 ,masa keanggotaannya di perpanjang menjadi 8 tahun ,maka keanggotaan BPD desa Kedungwungu diperpanjang jadi masa bakti 2019-2027 ” terangnya.

Ucap ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Kedungwungu Sanadi menyatakan” kami masih mempunyai tanggungjawab ke pemerintah desa karena kami adalah sebagai mitra pemerintah untuk menunjang hal yang menunjang kinerjanya dan kami memotivasi kepada semua anggota agar BPD mampu berperan aktif dan menjalin sinergitas yang baik dan mencapai visi misi demi menuju kesejahteraan masyarakat” tuturnya.

( Sarjo prant/Kasnadi/Red)

Tags:Diskominfo indramayu


Baca Juga