Jambi//KabarBogorNusantara//Gabungan Kelompok Tani Sawit masyarakat, Gapoktan Usaha Berkat di Desa Pulau Pauh, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi, Pengurus diduga pungut dana pengurusan Replanting Sawit Masyarakat cukup Pantastis.
Kepada media, warga menyatakan keluhanya atas pungutan oleh pengurus Gapoktan yang cukup memberatkan. Andai saja pungutan di angka 500 dan ribu per hektarnya, dengan peserta hampir 700 san hektar, kumpulan dana cukup pantastis, ungkap warga.
Pada replanting sebelumya, warga dipungut dana beragam, diantara 300 sampai 500 san ribu, keluh warga.
Ketua Gapoktan Usaha Berkat, H. Lukman saat dimintai keteranganya terkait pungutan yang diutarakan warga berkilah, Gapoktan meminta kepada warga agar membantu biaya untuk pengukuran lahan sebesar 200 ribuan rupiah, itu diluar biaya pengurusan dan pembelian materai.
Calon peserta replanting masyarakat kali ini, diajukan dalam tahap pemberkasan 650 hektar. Sementara ditahun sebelumya, Gapoktan telah berhasil melakukan replanting sawit masyarakat sebanyak 178 hektar. Memang dalam pengurusan Replanting sangat rumit dan ribet, banyak dana yang perlu dikeluarkan, sementara semua biaya pengurusan selama ini saya mempergunakan dana pribadi pengorbanan demi masyarakat, pengakuan H. Lukman.
Saat hal ini dikonfirmasi kepada pihak Disbun Tanjab barat via Hp, pihak Disbun mengatakan, untuk biaya penentuan titik koordinat, pemetaan, ukur lokasi dan transportasi petugas, memang masyarakat ada menyumbangkan biaya kepada petugas yang bekerja, mengingat jarak tempuh dan waktu yang panjang untuk pengukuran lokasi, yang terkadang butuh berhari hari dan menginap, jawab pihak Disbun via Hp.
Terkait hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi kepada media.
Menurut Hamdi Zakaria, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menetapkan peraturan terbaru untuk mendapatkan dana peremajaan sawit rakyat (PSR), yang dinyatakan berlaku sejak 1 September 2024.
Program PSR merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat dengan bantuan pendanaan yang signifikan. Untuk mendapatkan dana tersebut, petani melalui kelembagaan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, ungkap Hamdi.
Syarat pertamanya adalah petani harus bergabung dalam kelembagaan pekebun berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, atau koperasi. Agar proposal pengajuan dana PSR dapat diproses lebih lanjut, kelembagaan pekebun sawit wajib melengkapi dokumen berikut:
1. Surat Permohonan Dana Bantuan yang diajukan oleh kelembagaan pekebun.
2. Profil Lahan yang mencakup informasi detail mengenai kebun sawit yang akan diremajakan.
3. Profil Pekebun, termasuk data anggota pekebun yang tergabung dalam kelembagaan.
4. Rancangan Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk peremajaan kebun.
5. Legalitas Kelembagaan Pekebun, seperti akta pendirian atau perubahan kelembagaan.
6. Struktur organisasi kelembagaan pekebun.
7. Peta Lokasi Kebun dengan koordinat yang jelas.
8. Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan Usaha sebagai bentuk kerja sama dengan mitra usaha.
9. Surat Perjanjian Kerjasama Kerja untuk pelaksanaan peremajaan sawit.
10. Surat Pernyataan Penggunaan Teknik Tumbang Serempak sebagai metode peremajaan.
11. Surat Perjanjian Ketersediaan Bibit Bersertifikat, atau surat keterangan dari pemerintah kabupaten.
12. Surat Kesediaan Bank (Indicative Letter) yang menyatakan kesiapan bank untuk mendukung program.
13. Daftar Rekening Pekebun dan Sumber Pembiayaan PSR sebagai bukti kesiapan dana, kata Hamdi Zakaria.
Setiap petani/pekebun sawit yang terlibat dalam program PSR juga harus menyerahkan beberapa dokumen pribadi berupa:
1. Scan KTP Elektronik Asli atau Surat Keterangan Domisili dari Dukcapil.
2. Scan KK Terbaru Asli (Kartu Keluarga).
3. Scan Surat Kuasa Pekebun Asli sebagai bukti kuasa dari pekebun.
4. Scan Buku Tabungan Asli yang digunakan dalam transaksi program.
5. Surat Penyelesaian STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) sebagai bukti pengelolaan lahan.
6. Scan Kartu Anggota dari kelembagaan pekebun.
Persyaratan ketiga terkait dengan lahan pekebun. Legalitas lahan menjadi bagian penting dalam pengajuan dana PSR. Persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:
1. Legalitas Lahan, seperti scan SHM (Sertifikat Hak Milik), SKT (Surat Keterangan Tanah), Sporadik, Girik, atau dokumen lain yang sah.
2. Surat keterangan tambahan jika terdapat perbedaan nama pada sertifikat lahan.
3. Peta koordinat yang menunjukkan lokasi pasti lahan sawit.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan mekanisme pengajuan, petani dapat mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Perkebunan. Dengan mengikuti program PSR ini, ungkap Hamdi Zakaria.
Program PSR bertujuan membantu petani sawit meningkatkan produktivitas dengan cara mengganti tanaman tua atau tidak produktif. Dengan bantuan dana Rp 60 juta per hektar, para petani diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan produksi kebun sawitnya sehingga kesejahteraannya meningkat.
Jadi sebenarnya ukuran lokasi sudah tertera pada Sartipikat SHM dan Suporadik tanah warga.
Hanya tinggal pemetaan saja, karena titik koordinatnya juga sudah ada pada peta ukur suporadik atau Sartipikat tanah, tutup Hamdi Zakaria.
Ardani Zaidan/Red