Way Kanan//KabarBogorNusantara// Anggaran Dana BOS yang dialokasikan triliunan oleh Pemerintah Pusat Ke Sekolah – sekolah Dasar Negeri diseluruh Indonesia sesuai dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Juknis BOS, Namun sampai hari ini masih ada saja menyalahgunakan dana BOS tersebut.
Padahal, Anggaran dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Penggunaanya diatur pada juknis BOS dengan secara reguler, Penggunaannya secara Transfaran sesuai UUD KIP Keterbukaan Informasi Publik.
Apalagi telah tertuang di juknis BOs di Bab lV penggunaan dana BOS harus didasari pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen Bos Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah dalam penyusunan RKAS / RAPBS. Hasil kesepakatan tersebut harus di tuangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
Penggunaan dana BOS perlu di pertanyakan atau diusut oleh Penegak Hukum inspektorat, dan Kejari Way kanan di SDN 02 Purwa Negara Kecamatan Negara batin kabupaten way kanan provinsi Lampung, Diduga penggunaan dana bos tidak sesuai juknis, penggunaannya tidak Transfaran, tidak tertutup kemungkinan dana Bos disalahgunakan oleh oknum Kepala sekolah.
Jumlah dana BOS yang diterima sekolah
SDN 02 Purwa Negara tahaf satu 2023 : Rp.118.440.000
dan ditahaf kedua :
Rp.118.440.000, jadi Jumlah Keseluruhan dana bos yang diterima SDN 02 Purwa Negara Tahun 2023: Rp.236.880.000 dengan jumlah murid 252
Dugaan ini bukan tanpa Alasan, Dikarnakan didata yang ada ditahun 2023 untuk pembayaran guru honor yang hanya beberapa orang mencapai Rp.65.600.000,00 (Enam puluh lima juta enam ratus ribu), pengembangan perpustakaan Rp. 25.488.000,00 (Dua puluh lima juta empat ratus lapangan puluh lapan ribu), Administrasi Kegiatan Sekolah Rp. 45.787.000,00 (Empat puluh lima juta tujuh ratus lapan puluh tujuh ribu), dan masih ada beberapa ITEM realisasi dana bos yang lainnya
Kepala sekolah Ignatius Pranomo saat di konfirmasi via whatsapp tidak ada tanggapan , Jum’at (22/11/2024)
Dengan Merujuk pada Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang ( Perpu ) No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas undang undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2018 Yang Mengatur Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarkat Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan Data Laporan Dana Bos SDN 02 Purwa Negara
Diduga adanya beberapa Item Komponen kegiatan yang diduga berbanding terbalik dengan Realisasi Pelaksanaan di Sekolah, Sehingga memunculkan dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak Efisien dan Efektif dalam penggunaan dana BOS.
Menanggapi hal tersebut gabungan LSM mengatakan,” Kalau benar adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS di SDN 02 Purwa Negara kecamatan Negara batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, aparat penegak hukum agar turun tangan mengusut dan melakukan audit, karena semua dana BOS yang dikelola oleh kepala sekolah adalah uang Negara sehingga harus dipertanggung jawabkan
Penulis :Remon