Senin, 23 Des 2024
Diskominfo jatim

*Karena susah mencari ekonomi seorang wanita cantik ini rela menjadi penggedar narkoba*

Surabaya//KabarBogorNusantara//seorang wanita berinisial K (42) asal Ambengan Batu I/16 Rt 001 Rw 004 Kelurahan. Tambaksari,Kecamatan. Tambaksari, kota Surabaya. Kini akan menjalani proses hukuman lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, Sabtu 19 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 Wib.

 Perempuan berinisial K alias A ini di tangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya saat berada di Depan Alfamart Jalan. Raya Sememi Surabaya. dengan ditemukan barang bukti kuat untuk menjerat pelaku. 

 

“TKP pertama Polisi temukan 1 buah pipet kaca terdapat sisa sabu seberat ,004 gram, 1 buah kotak kecil bekas tempat salep Kenalog, 1 buah bong atau alat hisap, dan 1 buah HP merk VIVO.” Jelas Kasat Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Selasa (12/11). 

 

Lanjut dari TKP berikutnya yaitu dirumah nya juga ditemukan barang bukti 1buah pipet kaca terdapat sisa Kristal sabu, seberat 0,003 gram, 1 kantong plastic berisikan Kristal warna putih dengan berat netto + 24,736 gram serta 1 lembar kertas minyak warna coklat.

 

“Barang tersebut diakui adalah miliknya dan sabu tersebut didapat dari seorang kurir yang sebelumnya ditangkap lebih dulu oleh petugas. Dia berinisial D.J.I, alias P,” Katanya. 

 

Masih katanya, menurut kompol Suria tersangka sebelumnya ini meranjau atas kendali dari seorang bandar berinisial D yang kini masih dalam DPO. DJI merupakan kurir yang bermaksud untuk meranjau barang yang sudah dipesan oleh pemesannya. 

 

“Barang yang didapat sebelumnya, tersangka K sebesar 25 gram dengan harga beli Rp. 17.500.000,- kemudian dipecah menjadi beberapa bagian untuk bermaksud di jual kembali.” Tambah Suria. 

 

Dalam setiap penjualan sabu tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 100.000-, itu dalam pergramnya, dia juga diketahui sudah dua kali membeli barang narkotika jenis sabu dari D dengan jumlah lain. 

 

“Atas perbuatan nya, tersangka akan terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” Ujarnya. 

 

Menurut tersangka K menjual sabu karena kebutuhan atau ekonomi yang sekarang menyusut sehingga dirinya nekat berbisnis barang terlarang yaitu narkotika jenis sabu.

 

“Saya hanya tertekan dengan ekonomi yang menurutnya saat ini sedang menyusut drastis, mau kerja apa lagi, yang haram saja sulit apalagi yang halal.” Keluhnya. (RCKY/RED) 



Baca Juga